Nadiem Makarim, pendiri start-up besar Indonesia dan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kini menghadapi proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management untuk sekolah. Jaksa menuduh bahwa dalam periode 2020–2022, pengadaan tersebut menimbulkan kerugian negara yang signifikan dan terdapat pertemuan dengan pihak luar yang dianggap menguntungkan vendor tertentu. Nadiem membantah tuduhan menerima keuntungan pribadi dan menegaskan keputusan pengadaan dilakukan oleh pejabat teknis, bukan atas dasar korupsi.
Dalam sidang tuntutan pada 13 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Nadiem dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun, yang terdiri dari Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun. Jaksa menambahkan bahwa jika harta Nadiem tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka pidana tambahan hingga 9 tahun penjara dapat diterapkan.
Nadiem tidak hadir di beberapa sidang terakhir karena alasan kesehatan, yang sempat menunda proses persidangan. Ia tetap menyatakan tidak menyesal bergabung dalam pemerintahan meski menghadapi tuntutan pidana berat. Selain Nadiem, beberapa pejabat dan konsultan yang terlibat dalam proyek ini telah divonis bersalah, salah satunya mantan konsultan teknologi Ibam yang divonis empat tahun penjara, meski putusan ini memunculkan perbedaan pendapat dari dua hakim yang berpendapat seharusnya dia dibebaskan.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Nadiem masih berjalan dan belum ada vonis final dari majelis hakim. Agenda berikutnya adalah pembacaan putusan atas tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti, yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya. Publik terus memantau perkembangan kasus ini karena menyangkut figur penting di dunia pendidikan dan teknologi Indonesia, serta skala kerugian negara yang signifikan.
Kategori: News Update.
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.